Wednesday, August 15, 2018

Akibat Nggak nDaftar Merk

Dulu saya berpikiran buat apa ndaftar merk, wong cuma produk lokal saja
Lagipula di Indonesia meski sudah daftar merk, tetep saja pembajakan dimana-mana

Namun, saya berpikir ulang
Bagaimana jika ternyata produk saya booming, terkenal, bahkan Go International
kemudian ada orang yang punya power mendaftarkan merk kita, lhah kita bisa disomasi
habislah apa yang kita bangun bertahun-tahun

Untuk itulah sadar merk itu penting


***


Saya mendaftarkan merk untuk kali pertama tahun 2012 untuk adaideaja
Dan di awal bulan ini, Agustus 2018 saya kembali mendaftarkan merk untuk produk boneka Custom









Untuk Kota Solo dan sekitarnya, daftar merk-nya di Direktorat Jenderal HKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jogja


terdaftar

Berapa Bayarnya?
Rp 1.8juta/ kelas barang jasa (bila tidak punya surat IUMK untuk UKM)
Rp 500ribu/ kelas barang jasa (bila punya IUMK, untuk UKM)

Nah, yang menarik di sini, IUMK
Apa itu IUMK dan bagaimana cara mendapatkannya?
IUMK Ijin Usaha Mikro dan Kecil, adalah Surat Ijin usaha bagi UKM 

syarat mendapatkan IUMK
  • Surat pengantar RT/ RW
  • dari RT/ RW dibawa ke Kelurahan
  • dari Kelurahan bawa ke Kecamatan
  • mengisi formulir di Kecamatan dan lengkapi syaratnya (fotokopi KTp, fotokopi KK, pas foto warna 4x6 sebanyak 2 lembar, dan NPWP bila punya
Pengalaman saya, mencari IUMK sehari jadi (saya KTP Colomadu, karanganyar)



Setelah punya IUMK, meluncurlah ke Jogja
alamat Kanwil kemenkumham Jogja:
Jl. GedongKuning 146, Redjowinangun, Jogja

ini denahnya:

klik gambar untuk memperjelas


Syarat daftar Merk
  • fotokopi KTP
  • fotokopi IUMK (bila ingin daftar sebagai UKM)
  • materai 6000,- untuk mengisi Surat Pernyataan
  • etiket (gambar desain logo) size 6x6 sebanyak 2 lembar saja

Nah, bila punya IUMK biaya Rp500ribu/ kelas
Kelas ini maksudnya apa?
Kelas adalah klasifikasi/ penggolongan jenis barang/ jasa yang akan didaftarkan
contoh:
 kelas 16: Komik
 Kelas 25: kaos
 kelas 18: tas belanjaan
 kelas 28: boneka

Kelas ini bisa ditanyakan ke Petugas
Atau persiapan dari rumah, cek dulu daftar kelas di
http://skm.dgip.go.id/

Petugasnya namanya Pak Broto


Setelah daftar dan mbayar, apalagi?
masa Penantian, sekitar 1-1,5tahun untuk keluar Sertifikat Hak Merk

Tapi jangan khawatir, yang namanya hak merk sebenernya saat ndaftar itupun sudah otomatis kita pegang Hak Merk, hanya sertifikatnya itu yang lama menanti, karena proses verifikasi data


Catatan 
sebelum Daftar Merk, sebaiknya cek dulu, apakah nama yang akan didaftarkan ini sudah dimiliki oleh orang lain?
Cek-nya di:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/


Demikianlah cara daftar Merk
Selamat mendaftar, kalau bisa barengan biar guyup dan ada temennya



Semoga Mengharukan



Wahyu Liz Adaideaja

kontak saya via wa langsung klik tombol berikut :


No comments:

Post a Comment